10 Koruptor Yang Dijatuhi Hukuman Mati Di China
Korupsi menjadi penyakit akut di seluruh wilayah di dunia. Masing-masing negara memiliki cara yang berbeda untuk mencegah dan menindaknya. Belum lama ini, Indonesia sempat diramaikan dengan munculnya wacana hukum mati koruptor. Namun wacana tersebut menjadi perdebatan sengit berbagai pihak.
Terlepas dari kontroversi wacana hukum mati koruptor di Indonesia tersebut, China justru terkenal ‘ringan’ dalam menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di negara itu. Berikut adalah 10 putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor di China:
1. Pemimpin Perusahaan Negara Gasak Emas dan Menggelapkan Dana Rp 151 Miliar
Mantan pemimpin perusahaan negara Qiankun Gold and Silver Refinery Co Ltd, di China, Song Wendai, dijatuhi hukuman mati karena melakukan penggelapan. Dia mencuri emas senilai 12 juta yuan (Rp 18,51 miliar) dan perak dari perusahaan di tempat dia menjabat yang kemudian dijualnya di toko-toko perhiasan.
Selain itu, dia juga memperoleh saham perusahaan dengan cara ilegal serta menggelapkan dana milik publik sebesar 87 juta Yuan (Rp 133,88 miliar). Aksi ini dilakukan Song antara tahun 2002-2007.
Jaksa setempat menyita 2,7 juta yuan uang tunai, 134 kg emas, 995,34 kg perak, 81,09 gram platinum, empat rumah dan empat kendaraan dari Song. Semua barang sitaan ini dikembalikan ke kas negara.
Xinhua mengatakan Song menyembunyikan emas curiannya di sebuah mobil yang diparkir di garasi bawah tanah rumahnya di Beijing. Demikian diberitakan Shanghai Daily pada 16 Oktober 2012.
2. Pejabat Departemen Perencanaan Kota di Cina Korupsi Rp 49,61 Miliar

Selain itu, wanita kelahiran 1960 ini juga menerima suap sebesar 300 ribu yuan (Rp 462,6 juta). Demikian diberitakan China Daily pada 9 November 2011.
3. Menerima Suap Rp 8,2 Miliar untuk Izin Obat Mematikan

Zheng dieksekusi pada 10 Juli 2007. Demikian diberitakan New York Times pada 11 Juli 2011. Tidak diketahui bagaimana cara eksekusi yang dilakukan kepada Zheng. Namun dalam kebanyakan kasus petugas pengadilan mengeksekusi tahanan dengan menembak bagian kepala.
4. Menerima Suap Kontrak Pemerintah Sebesar Rp 92,52 Miliar

5. Kepala Deputi Songjuang Terima Suap Rp 23,13 Miliar

6. Mantan Penasihat Politik Senior Terima Suap Rp 18,5 Miliar

7. Kepala Biro Pajak Terima Suap dan Penggelapan Rp 21 Miliar

8. Pimpinan Perusahaan Negara Bidang Pangan Korupsi Rp 570,54 Miliar

9. Pimpinan Partai Korupsi, Terima Suap Rp 24,12 Miliar

10. Terima Suap Rp 184 Miliar
Kepala Komite Manajemen Mingzhen, Zheng Ziansheng, dijatuhi hukuman mati dengan dua tahun masa percobaan pada 26 Juli 2006. Zheng dinyatakan bersalah atas penggelapan senilai lebih dari 100 juta Yuan (Rp 154,2 miliar)untuk kompensaasi relokasi. Selain itu dia juga menerima suap lebih dari 20 juta Yuan (Rp 30,84 miliar)untuk pemberian hak guna lahan.[sumber:dtc]
0 komentar :
Posting Komentar